Ditahan tapi Tak Dilindungi, Trauma Ganda Tahanan Perempuan Diperkosa Aparat

Ditahan tapi Tak Dilindungi, Trauma Ganda Tahanan Perempuan Diperkosa Aparat

 

Tahanan perempuan yang mengalami kekerasan seksual dari aparat kepolisian mengalami trauma ganda. (Foto: AI)

 

EXISTENSIL – Jelang bulan Perempuan, bulan April, publik kembali dikejutkan dengan beredar informasi yang buat hati miris. Seorang tahanan perempuan di Polres Pacitan, Jawa Timur justru menjadi korban pemerkosaan. Parahnya, pelaku pemerkosaan merupakan polisi.

Korban berinisial PW (21) asal Jawa Tengah yang terjerat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sementara pelaku berinisial Aiptu LC, Pejabat Sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan. Pemerkosaan terjadi di ruang tahanan Mapolres Pacitan selama tiga hari berturut-turut, dari 4 hingga 6 April 2025.

Usai kasus mencuat, pelaku tak lagi menduduki jabatannya. Dia pun harus mendekam di di ruang khusus Bidang Propam Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan etik dan pidana. Proses pemeriksaan etik terhadap LC masih berlangsung, dan ia terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses pidana jika terbukti bersalah.

Nyatanya, pemerkosaan terhadap tahanan perempuan oleh polisi bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi di Polsek Wajo, Sulawesi Selatan pada akhir tahun 2023. Saat itu, polisi bernama Briptu Sanjaya atau Briptu S memaksa tahanan perempuan Dittahti Polda Sulsel untuk melakukan oral seks.

Peristiwa lain juga pernah terjadi di Polsek Jailolo. Pelaku merupakan seorang polisi. Sementara korban bukan merupakan tahanan perempuan. Dia merupakan remaja putri berusia 16 tahun. Mengutip dari konde.co, korban kemalaman untuk pulang. Demi keamanan, keluarga korban menitipkan pada pelaku yang seorang polisi di Polsek Jailolo Selatan. Bukannya melindungi, polisi tersebut malah melakukan aksi bejat terhadap korban.

Korban Alami Trauma Ganda

Seharusnya, sistem hukum yang ideal, saat seseorang dijebloskan ke penjara, bukan berarti semua hak-haknya lenyap. Tahanan masih tetap memiliki hak atas perlindungan, martabat dan perlakuan yang manusiawi.

Sayangnya, dalam kasus ini, tahanan perempuan malah menjadi korban kekerasan seksual dari aparat kepolisian, orang yang seharusnya menjaga mereka.

Akibat kasus seperti ini, korban akan mengalami trauma berlapis. Dalam banyak kasus, korban mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD), gangguan kecemasan, depresi, hingga kehilangan kepercayaan pada institusi hukum.

“Ketika seseorang diperkosa oleh pihak yang seharusnya melindungi, bukan hanya tubuhnya yang hancur, tapi juga kepercayaan pada dunia,” kata Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan, dalam sebuah wawancara pada 2022.

Dalam kasus seperti ini, korban juga mengalami stigma ganda. Pertama, dia akan mendapat sebutan orang yang bermasalah karena terjerat kasus hukum. Kedua, sebagian masyarakat masih melihat korban kekerasan seksual sebagai sebuah aib.

Di samping itu, banyak korban enggan bersuara. Mereka takut public mencapnya tengah mengarang cerita. Mereka juga sering mengira, suara mereka hanya akan sia-sia karena tidak akan diindahkan.

“Kami mencatat bahwa korban dari kelompok rentan, seperti tahanan, pekerja migran, atau penyandang disabilitas, sangat sulit mendapatkan akses keadilan,” ungkap Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, dalam laporan tahunan lembaganya pada 2023.

Pertanyaannya, mengapa orang yang seharusnya melindungi, justru menjadi pelaku kejahatan?  Tim Kuasa Hukum LBH Makassar, Mirayati Amin menyebut, kasus kekerasan oleh anggota Polri, apalagi terjadi di lingkungan Lembaga Kepolisian seperti ruang tahanan adalah kejahatan yang sangat serius.

Menurutnya, polisi sebagai alat negara yang bertanggungjawab atas ruang aman dan keadilan setiap warga negara, malah justru melakukan hal sebaliknya.

Tahanan Peremuan dalam Lingkaran Sistem Maskulin

Kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan dengan pelaku aparat kepolisian terjadi karena dunia penjara di Indonesia berada dalam sistem maskulin. Tentu saja hal ini rawan dan berbahaya bagi kaum rentan dalam hal ini tahanan perempuan.

Seharusnya, tahanan perempuan mendapatkan penjagaan dari polisi wanita (polwan). Sayangnya, jumlah polwan yang ada saat ini, masih jauh dari yang seharusnya. Mengutip dari tulisan mediaindonesia.com pada akhir tahun lalu, jumlah SDM Polri tahun 2021 menunjukkan jumlah polwan di Indonesia sebanyak 24.772 orang. Sementara jumlah total anggota polisi 416.414 orang.

Artinya, jumlah polwan baru mencapai 5,95%. Seharusnya, untuk mencapai kesetaraan gender, setidaknya harus ada 30% polwan yang Indonesia miliki. Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah polwan terendah di ASEAN.

Padahal polwan memiliki peran signifikan. Salah satunya menjaga rumah tahanan untuk kaum perempuan. Dengan minimnya jumlah polwan, akhirnya mau tak mau, polisi pria yang menjaga rumah tahanan perempuan hingga sel-selnya.

Hal ini meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan seksual. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menekankan pentingnya peningkatan jumlah, kapasitas, dan peran strategis Polwan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Mari Segera Bebenah

Kasus kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan seharusnya tidak boleh terjadi lagi. Selain segera meningkatkan jumlah polwan di Indonesia ada beberapa hal yang bisa segera dilakukan.

Di antaranya membentuk Direktorat PPA di Bareskrim Polri dan memperkuat struktur hingga ke daerah.​ Selain itu jugameningkatkan pengawasan institusional dan mekanisme pengaduan yang aman bagi korban.​

Terakhir, melakukan pelatihan bagi aparat penegak hukum tentang perspektif gender dan hak asasi manusia.

Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga mengkritik monopoli kepolisian dalam penahanan. Mereka merekomendasikan agar tahanan ditempatkan di fasilitas yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ini untuk mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang. Maka dari itu, RUU KUHAP harus segera menghapus tahanan di kantor kepolisian.

Tahanan Perempuan juga Berhak Aman

Tahanan perempuan merupakan individu yang hak-haknya harus tetap dihormati dan dilindungi. Kekerasan seksual oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Aksi kejahatan ini juga mencoreng integritas institusi kepolisian. Perlu komitmen kuat dari semua pihak untuk memastikan tidak ada lagi tahanan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di bawah pengawasan negara.

Bukan tidak mungkin, peristiwa tragis ini juga terjadi di berbagai daerah. Hanya saja, belum terjamah publik. Sampai kapan mereka menderita berkali lipat? Entahlah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *