INKLUSIFA– Bagi sebagian orang, tanah mungkin hanya sebidang lahan. Hutan bisa dipandang sebagai kawasan yang menyimpan sumber daya alam. Laut dapat dihitung sebagai wilayah produksi dan ekonomi. Namun bagi perempuan yang hidup di dalam dan bergantung pada ruang-ruang tersebut, tanah, hutan, dan laut memiliki arti yang jauh lebih dalam. Di sanalah mereka bekerja, membesarkan keluarga, menjaga tradisi, mempertahankan identitas, sekaligus mewariskan kehidupan kepada generasi berikutnya.
Karena itu, ketika sebuah proyek pembangunan datang dan mengubah ruang hidup, yang dipertaruhkan bukan hanya kepemilikan atas tanah. Yang ikut terancam adalah sumber penghidupan, keamanan, hak menentukan masa depan, bahkan keberlangsungan komunitas. Persoalan itulah yang membawa sekitar 300 perempuan akar rumput dari 14 provinsi ke Jakarta, Rabu (12/08/2026)
Mereka datang dari Lampung, Sumatera Selatan, Aceh, Padang, Bojonegoro, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, serta Jabodetabek.
Latar belakang mereka beragam, perempuan petani, peladang, nelayan, perempuan pesisir, perempuan adat, buruh migran, perempuan miskin kota, hingga perempuan dengan disabilitas.
Di Balairung Hotel Jakarta, mereka berkumpul dalam konsolidasi politik dan dialog multipihak bertajuk “Perempuan Akar Rumput Menggugat: Melawan Feminisasi Pemiskinan dan Meneguhkan Hak Konstitusional Perempuan.”
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari agenda Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Suara yang dibawa ke ruang hukum Konsolidasi di Jakarta tidak berhenti pada dialog.
Perempuan akar rumput kemudian melanjutkan kegiatan melalui diskusi tematik bersama 13 organisasi masyarakat sipil, yakni AKSI!, YLBHI, Eksekutif Nasional WALHI, WALHI Jakarta, KIARA, Indonesia for Global Justice (IGJ), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), SBMI, LBH APIK, JATAM, TuK Indonesia, PEKKA, Yayasan Pulih, dan Konde.co.
Diskusi tersebut diarahkan untuk memperkuat substansi permohonan Judicial Review berdasarkan pengalaman, pengetahuan, dan masukan langsung dari perempuan akar rumput dari 14 provinsi. Dengan cara itu, pengalaman konkret ketidakadilan tidak berhenti sebagai kesaksian. Ia dibawa ke dalam strategi gerakan kolektif perempuan dan masyarakat sipil.
Yang sedang diperjuangkan perempuan akar rumput bukan sekadar penolakan terhadap sebuah proyek atau satu kebijakan. Mereka sedang memperjuangkan hak untuk didengar. Hak untuk menentukan. Hak untuk tetap memiliki ruang hidup. Dan hak untuk memastikan bahwa pembangunan tidak membuat mereka yang paling rentan justru menjadi pihak yang membayar harga paling mahal.
Forum itu mempertemukan perempuan akar rumput dengan berbagai pihak yang memiliki peran dalam pembentukan dan pengawasan kebijakan publik, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akademisi dan ahli gender, organisasi masyarakat sipil, media, serta jaringan organisasi masyarakat sipil. Dialog dimoderatori wartawan Harian Kompas, Sonya Hellen.
Ketika pembangunan bersentuhan dengan kehidupan perempuan Di dalam forum tersebut, pembangunan tidak dibicarakan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri. Ada kebijakan negara, patriarki, ekstraktivisme, proyek pembangunan, krisis iklim, dan di antara semua itu terdapat perempuan yang harus berhadapan langsung dengan konsekuensinya.
Dialog membahas sejumlah persoalan dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, termasuk proyek yang disebut sebagai solusi palsu krisis iklim, pengadaan tanah, dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketua Yayasan LBH Indonesia Muhammad Isnur kemudian menawarkan ukuran sederhana namun mendasar untuk melihat apakah sebuah proyek telah memenuhi prinsip keadilan. “Kalau ada perempuan tidak didengarkan, tidak punya kuasa untuk memutuskan karena negara menyingkirkan keadilan, jadi harus disamakan dengan pasal ayat yang lain. setiap proyek yang datang, apakah 5 ini terpenuhi? kalau tidak terpenuhi berarti gagal. pemenuhan itu termasuk (1) pengakuan kepada perempuan, (2) ada kuasa menentukan, (3) ada soal distribusi (yang paling menderita adalah perempuan), (4) bebas dari kekerasan, (5) pemulihan,” ucapnya.
Lima hal itu pengakuan, kuasa menentukan, distribusi, bebas dari kekerasan, dan pemulihan menjadi penting ketika sebuah kebijakan menyentuh kehidupan masyarakat yang selama ini berada di garis depan menghadapi dampak pembangunan.
Salah satu suara paling kuat datang dari perempuan akar rumput dari Poco Leok. Mereka membawa pengalaman menghadapi proyek geothermal yang menurut mereka mengancam tanah adat dan ruang hidup masyarakat.
Dalam orasi politiknya, mereka menyampaikan:
“Ditengah nuansa kemerdekaan Indonesia, kami belum merasa merdeka, lewat UU Cipta kerja no 6 tahun 2023, hak konstitusional kami dilanggar, PT. PLN UIP NUSRA datang membawa proyek geothermal yang menghancurkan tanah, tanah adalah sumber hidup, tanah adat dan tanah warisan leluhur, kami yang hidup sekarang adalah orang yang menjaga, nanti akan diwariskan kepada anak cucu, kami menolak kehadiran mereka, kehilangan tanah adalah kehilangan segala-galanya, nyawa sebagai ancaman, kami akan menjaga tanah. ketika kami melakukan perlawanan, kami diintimidasi, mereka gerakan aparat gabungan melawan masyarakat kecil, kami tidak lemah, kami mencoba melawan mereka”.
Kutipan tersebut memperlihatkan bahwa bagi masyarakat Poco Leok, persoalan geothermal tidak semata-mata tentang energi.
Ada hubungan dengan tanah adat. Ada hubungan dengan leluhur. Ada tanggung jawab kepada anak cucu. Dan ada pengalaman menghadapi intimidasi ketika penolakan disuarakan.
“Tanah adalah sumber hidup,” menjadi kalimat yang sekaligus menggambarkan alasan mengapa kehilangan tanah dipandang sebagai kehilangan yang jauh lebih besar daripada sekadar kehilangan kepemilikan material.
Di tengah forum, muncul satu gagasan penting, pengalaman perempuan akar rumput tidak seharusnya berhenti sebagai cerita tentang dampak pembangunan. Pengetahuan mereka perlu menjadi bagian dari proses mengevaluasi kebijakan.
Perempuan akar rumput ditempatkan sebagai subjek politik yang memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan dan masa depan ruang hidupnya. Perspektif tersebut juga bersinggungan dengan persoalan ekologis.
Lu’lu’ Agustina, Kepala Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, menyampaikan bahwa lembaganya menyadari berbagai persoalan ekologis dan tengah mengusung program “tobat ekologis”.
“LHK menyadari banyak persoalan dan sedang mengusung program bersama, tobat ekologis. kita pengen ada perubahan cara pandang dan sikap manusia terhadap alam. dari egoisme menjadi tanggung jawab. LKH melakukan ini secara bersama-sama untuk menjaga bumi, menurut pak menteri, perempuan sudah menjadi praktek pelaku ekologis.”
Pernyataan tersebut menempatkan perempuan bukan hanya sebagai pihak yang terdampak persoalan ekologis, tetapi juga sebagai pelaku yang memiliki peran dalam menjaga lingkungan. Namun dari perspektif organisasi masyarakat sipil, persoalan struktural yang melatarbelakangi kemiskinan perempuan masih belum selesai.
Dewi Kartika dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti menguatnya peran negara dalam penguasaan sumber daya dan pembangunan yang tersentralisasi.
“Sekarang tidak hanya kapitalisme swasta tapi juga kapitalisme negara menguat, semua sumber daya dikendalikan oleh negara. Semua proyek tersentral dari pusat termasuk MBG, KDMP dll. Udah ada UU baru, kayak UU Minerba, UU Ibu Kota Negara, 1 investor di IKN kalau mau dapat 90 tahun HGU di Kalimantan Timur, UU memberikan privilege kepada investor. Resiko sosial tidak dihitung, karena tidak ada pembahasan di UU, tujuannya untuk menyederhanakan Omnibus Law. Situasinya pengangguran meningkat, kepayahan membeli kebutuhan pokok.”
Pernyataan tersebut menunjukkan kekhawatiran bahwa pembangunan dan investasi dapat menghasilkan beban sosial yang tidak selalu masuk dalam perhitungan kebijakan.
Ketika ekosistem rusak, perempuan ikut menanggung persoalan lingkungan juga memiliki dimensi gender yang kuat.
Akademisi dan ahli kajian gender dan hukum Lidwina Inge Nurtjahyo, menyampaikan bahwa perempuan adat dan perempuan komunitas pesisir merupakan kelompok yang dapat merasakan dampak kerusakan ekosistem secara langsung.
“Berdasarkan hasil riset yang kami lakukan dan yang telah dilakukan akademisi lain, salah satu dampak yang paling menyasar perempuan adat dan perempuan komunitas pesisir adalah ketika ekosistem rusak, seringkali pembangunan apapun yang dilakukan di wilayah tersebut AMDAL nya tidak memperhitungkan atau lupa dan berkali-kali bahwa ada keragaman hayati yang ada di dalam wilayah tersebut yang ternyata jadi sumber utama masyarakat,” bebernya.
Bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada ekosistem, kerusakan lingkungan berarti hilangnya sumber penghidupan.”Karena itu, isu lingkungan dan isu perempuan tidak dapat dipisahkan begitu saja. Ketika hutan rusak, ketika pesisir berubah, ketika tanah kehilangan fungsi ekologisnya, perempuan yang selama ini mengelola dan menjaga sumber kehidupan dapat kehilangan akses sekaligus kontrol terhadap sumber daya tersebut,” kata Lidwina.
Lidwina juga menjelaskan, bagi perempuan akar rumput, tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar komoditas. “Bagi perempuan akar rumput, tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam bukan sekadar komoditas, melainkan ruang hidup dan sumber penghidupan untuk merawat kelestarian. Ketika akses dan kontrol perempuan dirampas atas nama pembangunan, perempun dan subjek rentan malah menanggung dampak berlapis hingga mengalami feminisasi pemiskinan dan feminisasi migrasi,” ungkap dia.
Persoalan tersebut, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Armayanti Sanusimembuat perlindungan terhadap hak perempuan tidak cukup hanya dengan kesetaraan formal. “Karena itu, perlindungan hak perempuan tidak cukup melalui kesetaraan formal, tetapi membutuhkan keadilan substantif yang mengakui ketimpangan struktural dan menuntut tindakan nyata dari negara. Dalam konteks inilah, Judicial Review menjadi salah satu strategi feminis untuk melawan kebijakan patriarkis,” katanya.
Namun kritik terhadap negara kembali muncul ketika forum berlangsung. “Disisi Lain Ketika perempuan dan rakyat datang membawa suara, bangku pemerintah justru kosong. Semua telah berjanji hadir, namun pada akhirnya negara kembali memilih pergi. Maka, hari ini kita kembali diingatkan: negara belum sungguh-sungguh mau mendengar dan memenuhi hak konsitusi perempuan,” pungkas Armayanti.
