Regulasi Penyiaran Indonesia, Menjaga Ruang Publik atau Membatasi Kebebasan Informasi?

Memahami makna Siaran, Siaran adalah transmisi atau penyebaran pesan, informasi, atau konten (berupa suara, gambar, atau keduanya) yang disalurkan melalui media massa seperti radio, televisi, atau platform digital. Pesan tersebut dipancarkan agar dapat diterima dan dikonsumsi oleh khalayak luas secara bersamaan.

Oleh: Ahmad Husni*

 

Siaran bisa dimaknakan juga sebagai pesan, gagasan, atau rangkaian gambar dan suara yang diproduksi untuk disajikan kepada publik. Secara sederhana, siaran adalah produk atau kontennya (apa yang Anda tonton atau dengar), Secara umum, siaran adalah proses penyampaian informasi atau pesan kepada khalayak luas.

Sedangkan menyiarkan berarti menayangkan sebuah program, terutama di TV atau radio . Ini juga berarti memberi tahu orang-orang tentang sesuatu. Secara dalam menyiarkan dapat diartikan memberitahukan, menyebarkan, atau memancarkan informasi, berita, atau program (seperti audio dan video) kepada khalayak umum melalui berbagai media seperti radio, televisi, dan internet.

Penyiaran bisa diartikan juga sebagai pendistribusian konten audio dan audiovisual kepada khalayak yang tersebar melalui media komunikasi massa elektronik , biasanya menggunakan gelombang radio dalam model satu ke yang lain. Memaknai arti penyiaran tidak hanya sebatas melihatnya sebagai kegiatan teknis memancarkan sinyal TV atau radio.

Jika kita bedah lebih dalam, penyiaran memiliki makna “penyiaran” berakar dari kata siar yang berarti menyebarkan, mempublikasikan, atau meratakan informasi ke segala arah. Effendy (2003) Onong Uchjana Effendy, pakar komunikasi Indonesia, mendefinisikan penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa yang dilakukan dengan menggunakan media radio dan televisi untuk menyebarkan pesan secara luas kepada khalayak.

Secara umum, Siar dan Penyiaran adalah proses penyampaian informasi atau pesan kepada khalayak luas. Siaran merupakan penyebarluasan informasi melalui pemancar untuk diterima masyarakat. Sedangkan Penyiaran adalah kegiatan menyalurkan siaran melalui sarana pemancaran untuk diterima secara bersamaan oleh masyarakat.

Di Indonesia, pengertian keduanya diatur secara resmi dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurut Hukum (UU No. 32 Tahun 2002) dalam Pasal 1 Angka 1 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, siaran didefinisikan secara resmi sebagai: “Pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.”

Secara sederhana, melalui hukum yang terpapar beda antara siaran dan penyiaran ada pada objek (kontennya) vs proses (sistem/kegiatannya). Pengertian keduanya diatur secara resmi dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sedangkan unsur unsur yang masuk dalam Penyiaran: harus ada penyelenggara/lembaga penyiaran (seperti stasiun TV atau radio), memiliki materi/siaran yang dipancarkan, keberadaan sarana/sistem transmisi (frekuensi radio, satelit, kabel) dan terakhir adalah mampu diterima oleh publik secara bersamaan (simultaneous).

Memantau siaran TV dan Radio di Indonesia

Mengawasi siaran televisi adalah serangkaian proses pemantauan, evaluasi, dan penindakan terhadap konten atau program siaran suatu stasiun TV. Tujuannya adalah memastikan setiap tayangan mematuhi regulasi yang berlaku dan melindungi masyarakat dari konten negatif, seperti adegan kekerasan, pornografi, atau pelanggaran etika dan norma sosial.

Di Indonesia, kegiatan pengawasan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Proses ini biasanya berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menciptakan siaran yang sehat dan informatif bagi publik. Pengawasan isi siaran serta iklim penyiaran diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lembaga independen yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang.

Tingginya pergeseran teknologi media yang kian pesat, ekosistem penyiaran Indonesia terus mengalami penataan ulang dan revisi undang-undang agar dapat mencakup konvergensi antara media konvensional (frekuensi) dan platform digital. Meski kebijakan Analog Switch Off (ASO) telah dijalankan, peralihan penuh ke siaran digital masih menyisakan tantangan pemerataan kualitas infrastruktur dan literasi digital di berbagai daerah.

Keberadaan penyiaran di Indonesia cukup kompleks karena berada di persimpangan antara transisi teknologi, kepentingan politik/bisnis, dan perubahan perilaku masyarakat. Saat ini Lembaga pengawasan seperti KPI belum memiliki yurisdiksi penuh untuk mengawasi konten audio visual di ranah internet atau media sosial, sehingga menyulitkan perlindungan masyarakat secara menyeluruh.

Keterbatasan tersebut juga di iringi oleh Revisi Undang-Undang Penyiaran sempat menuai polemik karena memuat pasal-pasal kontroversial, seperti larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, yang dinilai dapat membungkam kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi. Tercatat bahwa konten jurnalistik masih mendominasi pelanggaran pedoman perilaku siaran, khususnya terkait penayangan adegan kekerasan secara vulgar, gambar yang tidak disamarkan, dan kurangnya perlindungan terhadap identitas korban.

Dengan permasalahan tersebut pembaruan regulasi penyiaran harus didorong untuk menciptakan kesetaraan berusaha dan perlindungan publik, DPR RI harus menyegerakan pembentukan badan peninjau evaluasi undang undang penyiaran di tanah air. Permasalahan penyiaran di Indonesia saat ini berpusat pada revisi UU Penyiaran yang tak kunjung usai, ketimpangan aturan antara TV konvensional dan media digital, serta komersialisasi konten yang sering mengesampingkan kualitas edukasi bagi publik.

Menjadi tugas kita semua sebagai anak bangsa untuk menjaga masa depan penyiaran di Indonesia agar tetap sehat, relevan, dan edukatif bagi generasi mendatang membutuhkan langkah strategis dari berbagai pihak. Karena penyiaran berfungsi memformat pola pikir dan identitas budaya bangsa, strategi penyalamatannya harus menyasar aspek teknologi, regulasi, konten, hingga literasi media.

Para pembuat kebijakan di tanah air harus berani melakukan gebrakan baru untuk mengintegrasikan literasi media ke dalam kurikulum sekolah agar anak-anak dan remaja tidak hanya menjadi konsumen pasif, tetapi mampu memilah mana informasi yang valid, edukatif, atau toksik. Menjaga penyiaran untuk generasi depan berarti menjaga “asupan pikiran” bangsa. Penyiaran masa depan tidak boleh kalah oleh arus informasi liar; ia harus bertransformasi menjadi ruang yang aman, mencerahkan, dan membanggakan bagi tumbuh kembang generasi penerus Indonesia.

“Penyiaran adalah seni dan teknologi menyalurkan pesan publik. Ia bukan sekadar proses memancarkan gelombang suara dan gambar, melainkan sebuah tanggung jawab sosial untuk menginformasikan, mengedukasi, dan menghubungkan masyarakat secara serentak “.

 

 

*Ahmad Husni adalah Tenaga Ahli Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DKI Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *