Tempo Digugat Rp 200 Miliar, AMSI Desak Prabowo Tegur Amran

EXISTENSIL – Gugatan Rp.200 Miliar yang dilakukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman menuai kritik keras dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Dalam keterangan tertulis AMSI menilai gugatan bernilai fantastis itu berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers dan demokrasi di Indonesia.

“Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) upaya membungkam media melalui tekanan finansial,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI Amrie Hakim, Kamis (6/11/2025)

AMSI menegaskan bahwa Tempo telah menjalankan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul, meminta maaf, dan memoderasi konten. Karena itu, gugatan perdata terhadap media yang telah mematuhi mekanisme etik dinilai bertentangan dengan Pasal 28 dan 28F UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007, yang memperkuat hak istimewa pers dalam pemberitaan terkait kepentingan publik.

“Jika gugatan ini dibiarkan, pejabat publik lain akan meniru pola ini untuk membungkam kritik, media akan takut memberitakan isu-isu penting yang melibatkan pejabat negara,” tegas Amrie.

AMSI pun menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto mengingatkan kabinetnya untuk menghormati kebebasan pers, sementara DPR RI diminta menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan tidak ada bentuk intimidasi terhadap media.

Cover majalah Tempo yang memuat liputan investigasi tentang beras busuk (Foto: Tempo)

 

Dewan Pers Ingatkan Efek Gentar bagi Media

Sementara itu, di tengah hiruk-pikuk forum masyarakat sipil yang digelar di Jakarta, Rabu (5/11/2025) kemarin, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat tampak menanggapi dengan nada tenang namun tegas ketika ditanya soal gugatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo. Gugatan bernilai fantastis Rp200 miliar itu kini menjadi perbincangan hangat di kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers.

“Gugatan perdata ini sebenarnya tak seharusnya terjadi,” ujar Komaruddin Indonesia Civil Society Forum 2025, mengutip keterangan tertulis AJI Jakarta.

Komaruddin menekankan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur hukum.“Kami sebenarnya tidak menghendaki itu terjadi,” tambahnya.

Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. “Kalau semua persoalan pemberitaan langsung dibawa ke pengadilan, kita khawatir akan ada efek gentar bagi media, padahal kritik dan pengawasan adalah bagian dari demokrasi,” ” katanya.

Di tengah atmosfer politik yang semakin sensitif terhadap kritik, gugatan Rp200 miliar ini menjadi ujian serius bagi kebebasan pers di Indonesia. AJI Jakarta dan berbagai organisasi media kini menyuarakan solidaritas bagi Tempo, melihat kasus ini bukan semata soal satu media, melainkan soal hak publik atas informasi dan ruang kritik terhadap kekuasaan.

“Pers yang bebas adalah cermin masyarakat yang sehat, jangan sampai kita kembali ke masa ketika kritik dibungkam, dan kebenaran hanya dimonopoli oleh kekuasaan,” tukasnya.

Perlu diketahui, akar polemik ini bermula pada pertengahan Mei 2025, ketika akun media sosial Tempo.co merilis poster berita berjudul “Poles-Poles Beras Busuk.” Judul itu menjadi pintu masuk bagi laporan mendalam Tempo yang membahas kebijakan any quality yakni penyerapan gabah oleh Perum Bulog dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram tanpa mempertimbangkan kualitas.

Dalam laporannya, Tempo menyoroti dampak kebijakan tersebut di lapangan: petani yang nekat menyiram gabah berkualitas baik agar bobotnya bertambah, hingga berujung pada kerusakan gabah yang diserap Bulog. Ironisnya, kerusakan itu sempat diakui sendiri oleh Menteri Pertanian dalam artikel lain bertajuk “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Namun, laporan itu memantik keberatan dari pihak Kementerian Pertanian yang menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik. Sengketa ini kemudian dibawa ke Dewan Pers, lembaga yang berwenang menangani sengketa pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers lalu mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyebut pemberitaan Tempo melanggar dua pasal dalam Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1: tidak akurat dan melebih-lebihkan fakta,

Pasal 3: mencampur fakta dan opini yang menghakimi.

Rekomendasi Dewan Pers meminta Tempo mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, memoderasi konten, dan melaporkan pelaksanaannya dalam waktu 2×24 jam—semuanya telah dipenuhi Tempo.

Namun, Amran Sulaiman tetap memilih jalur hukum. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *